Pemprov dan DPRD Sumut Sahkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dan Penyertaan Modal

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin bersama DPRD Sumut menyepakati bersama Perda.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Atas ditandatangani dua Ranperda tersebut, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, khususnya kepada para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut. Serta berharap kerja sama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda rapat Ranperda lainnya, dalam kesempatan selanjutnya.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebelumnya, sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap ke dua Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Hanura, Fraksi Nusantara.

Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya Perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyarakat dan terkhusus lembaga–lembaga dan komunitas yang berkepentingan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dukung PWI Sumut Ikut Porwanas Banjarmasin, FPKS Perjuangkan Anggaran di APBD 2024

Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut.

Turut hadir keputusan bersama Perda Sumut itu Ketua dan Wakil Ketua, serta para Anggota DPRD Sumut, Forkopimda Sumut dan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.

Edy Rahmayadi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut ke Perindo