Ungkap Jaringan Narkoba di Labusel, AKBP Marigan : Kita Masih Kembangkan Kasus Ini

Barang bukti jaringan narkoba disita Satnarkoba Polres Labusel
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dari beberapa kasus, dari sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan jaringan narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian, berdasarkan laporan masyarakat, yang resah atas peredaran narkoba tersebut.

"Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan," sebut Marigan didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu 28 Februari 2024.

Viral! Grebek Bandar Narkoba di Medan Belawan, 2 Motor Milik Polisi Dibakar OTK

Berdasarkan data diperoleh, kasus narkoba ini, pertama kali berhasil diungkap pada Minggu malam, 25 Februari 2024. Pihak kepolisian meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, seorang diantaranya wanita di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan Baginda Harahap (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Bersama keduanya ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.

Camat di Kabupaten Batubara Ditangkap Polisi, Usai Pesta Sabu Bersama 2 Rekannya

"Pengungkapan ini peredaran berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," sebutnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya. Baginda memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial B yang saat ini dalam pengejaran (buron).

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya meringkus 4 pria tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Senin malam, 26 Februari 2024.

Adapun keempatnya, Suwarman Sihombing (30), warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27), dan Petrus Aritonang alias Simon (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi. Turut diamankan AS (18).

Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 850.000 dan 1 dompet.

"Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut," jelas Marigan.