Harun Mustafa Nasution Jabat Ketua DPRD Sumut Sementara: Kesepakatan Bersama

Ketua DPRD Sumut sementara, Harun Mustafa Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Wakil Ketua I DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sumut sementara menggantikan almarhum Baskami Ginting, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

"Tadi, kita sementara atas kesepakatan bersama, karena mungkin memang waktunya sedikit, saya ditunjuk sebagai atas nama pimpinan DPRD," kata Harun kepada wartawan, di Gedung DPRD Sumut, Rabu 28 Februari 2024.

Harun Mustafa mengungkapkan penunjukan dirinya sebagai Ketua DPRD Sumut sementara, untuk mempermudah proses administrasi dan menjalani tugas-tugas anggota dewan di DPRD Sumut.

Maju di Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution Ambil Formulir ke PAN

"Agak repot (kalau secara bergantian). Tanggungjawab itu jika belum selesai ditanggungjawabi yang satu, udah ditanggungjawabi yang lain, pasti ada ketertinggalan. Jadi tadi tiga dari empat (wakil ketua), dua orang mengamanatkan ke saya. Karena Pak Rahmansyah Sibarani masih berada di dapil (Sibolga)," jelas politisi Partai Gerindra itu.

 

Serius Bertarung di Pilgub Sumut, Nikson Nababan Mendaftar ke PPP

Rapat paripurna DPRD Sumut semasa Baskami Ginting sebagai Ketua DPRD Sumut.

Photo :
  • Pemprov Sumut

 

Harun Mustafa mengungkapkan saat ini, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumut sedang melakukan proses pergantian Ketua DPRD Sumut, dengan berkordinasi dengan DPD PDI Perjuangan.

"Jadi (amanah) ini sekali lagi atas nama (pimpinan dewan). Sembari kita menunggu dari DPP PDI-P yang belum turun sampai sekarang," sebut Harun Mustafa, yang juga menjabat sebagai Ketua IMI Sumut.

Saat ini, dalam proses pergantian Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Sekretariat DPRD Sumut, mengirim surat DPD PDI Perjuangan Sumut, untuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024. Untuk diketahui, Surat itu bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut.

"Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita (Setwan) paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDIP Sumut, atau melaporkan lah, karena meninggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan," ucap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan. Dengan begitu diharapkan DPD PDI Perjuangan secepatnya mengusulkan pengganti almarhum Baskami Ginting.

Zulkifli mengatakan bahwa saat ini, tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

"Kalau kewenangan untuk pelaksana tugas sementara di sini, itu ditangani oleh wakil Ketua DPRD. Untuk pengantinya harus dari PDI Perjuangan, nanti itu kewenangan partai, bisa juga Fraksi mengusulkan," jelas mantan Sekda Labusel ini.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna.

"Tapi kita kemarin menyurati DPD PDI Perjuangan, kita tembuskan kepada ketua umum dan Mendagri. Bahwa, kalau secara aturan itukan berhenti, karna meninggal dunia, jadi sifat surat kita itu melaporkanlah kepada DPD," tandas Zulkifli.

Seperti informasi, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit Siloam, Kota Medan, Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 14.33 WIB.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin bersama jajaran Forkopimda Sumut, pada 10 Februari lalu, turut mengantarkan pelepasan jenazah Baskami Ginting dari gedung Paripurna DPRD Sumut, menuju peristirahatannya yang terakhir di Kabupaten Karo.