Polres Simalungun Tangkap Pria Paruh Baya, Karena Milik Usaha Jual Beli Sabu

Satreskoba Polres Simalungun tangkap pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria paruh baya, berinisial IY alias Pak In, yang memiliki usaha mengendarkan sabu-sabu, di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan pria berusia 50 tahun itu, diringkus berdasarkan hasil laporan masyarakat, resah dengan aktivitas Pak In tersebut, berdagang sabu-sabu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil, Pak In berhasil diringkus saat hendak melarikan diri dari belakang rumahnya, Rabu sore, 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY alias Pak In, bertempat tinggal di Kampung," sebut Irvan, Kamis 22 Februari 2024.

Irvan mengatakan dari tangan Pak In, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkoba tersebut.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

"Ditemukan paket diduga sabu, yang sempat dibuang oleh Pak In ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya," jelas Irvan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Lanjut Irvan, mengungkapkan bahwa kasus ini, menegaskan kembali komitmen jajaran Polres Simalungun dalam menghapuskan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
img_title