Hari Ini KPU Gelar PSU di 22 TPS, Tersebar di Medan, Deliserdang dan Simalungun
- Istimewa/VIVA Medan
Untuk TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.,
Kemudian TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Lanjut, Agus mengungkapkan KPU Kota Medan, KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kabupaten Deliserdang, sudah melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU tersebut.
"Simalungun dan Deliserdang, dilakukan rapat kordinasi pelaksanaan PSU, bersama PPS, PPK, dan stekholder terkait. Rapat kordinasi melibatkan Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri. dan partai politik," jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa sudah mempersiapkan dalam pengadaan logistik Pemilu untuk PSU di 22 TPS itu. Sehingga, dipastikan pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.