Polisi Ringkus 3 Pelaku Penganiaya dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang

Tiga tersangka penganiaya dan pembakar mobil wartawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape dengan Liquid Bisa Buat Halusinasi dan Euforia

"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, bom molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 160 Kilogram dan 45 Ribu Butir Ekstasi

Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya. Kemudian, akan terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," jelas perwira melati tiga itu.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian