Polisi Ringkus 3 Pelaku Penganiaya dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang
- BS Putra/VIVA Medan
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu.
"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, bom molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya. Kemudian, akan terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," jelas perwira melati tiga itu.