Polisi Ringkus 3 Pelaku Penganiaya dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang
- BS Putra/VIVA Medan
"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan antara pelaku dengan korban, tidak saling kenal. Tapi, mengetahui ciri-ciri korban dan alamat rumahnya. Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.
Untuk diketahui, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis pagi, 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu dini hari, sekira pukul 03.50 WIB. Kembali terjadi penyerangan dan pembakaran mobil korban.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," kata Sumaryono.