Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Diskotek SF Kuala Langkat

Suasana diskotek SF di Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat akan menyelidiki dugaan peredaran narkotika di Diskotek SF yang berdiri di Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Pasalnya, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Komitmen Menuju Kota Bebas Narkoba, Seluruh ASN di Pemko Medan di Tes Urine

Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan hal itu. Artinya jika ada tempat dugem, manajemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.

"Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi)," kata Hardiyanto, Minggu 4 Februari 2024.

Apes! Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polisi, Usai Motornya Kecebur ke Parit

Bahkan, ia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Karena itu, menurutnya, Diskotek SF pun terancam disegel kembali.

"Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan," katanya.

Mahasiswa Pengedar Sabu Jaringan Riau Ditangkap Polres Labusel

Pascadiberitakan, unsur forkopimca di Kuala, Kabupaten Langkat menggelar pertemuan terkait keberadaan tempat hiburan malam, Diskotek SF yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Pertemuan yang diketahui Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan; Camat Kuala, Imanta PA dan Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis itu menyikapi informasi yang beredar serta meresahkan masyarakat.

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa 16 Januari 2024. Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu itu, Polres Langkat pun sudah mengendus adanya peredaran narkotika.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat diduga tak mampu menutup Diskotek SF yang beroperasi tanpa dilengkapi izin operasional. Padahal, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Ditambah lagi, bangunan tempat disko itu diduga ilegal lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution heran melihat sikap Pemkab Langkat. Menurutnya, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan atau menyegel THM tersebut.

Apalagi, tempat disko itu pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

"Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak," tambah Faisal.

Ia mengamini, pihaknya yang mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam. Namun ia menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan seruan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa dapat melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa dilengkapi izin.

"Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi," sambungnya.

Karena itu, ia menyesalkan Pemkab Langkat yang diduga acuh melihat keberadaan THM diduga ilegal. Jika semua dibebankan kepada provinsi, tambahnya, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.

"Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami," katanya.