Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku Pembobol Sekolah

Dua pelaku pembobolan sekolah di Labusel ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku sindikat pembobol sekolah Dasar (SD) Inpres Simpang Dusun Sumber Rejo Blok Songo, Desa Sisumut, Kelurahan Kotapinang, Selasa kemarin, 30 Januari 2024.

Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Tunggu Tanggal Mainnya

Dua pelaku berhasil diamankan, bernama Zulfikar (26) dan Boy Susandi Nasution (26). Mereka merupakan warga Desa Blok Songo, Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Dalam aksi pencurian ini, para tersangka meloncat pagar dan merusak pintu kantor sekolah tersebut.

Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak sekolah, petugas kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan.

Kunjungi YPSIM Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti Puji Perjuangan Sofyan Tan

"Bergerak dari proses penyelidikan dan keterangan saksi kita berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di SD Inpres Blok Songo," ucap Marigan, dalam keterangannya, Rabu 31 Januari 2024.

Pembobolan sekolah itu, pertama kali diketahui penjaga sekolah saat membuka kantor sekolah sekira pukul 06.30 WIB. Dia melihat kondisi ruangan sudah acak-acakan dan bagian pintu rusak. Di ruang tersebut, barang-barang yang hilang, berupa barang elektronik terdiri 1 unit laptop Acer aspire 431, 1 kipas angin, 1 printer dan 1 unit speaker aktif.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Selanjutnya, Marigan mengungkapkan korban membuat laporan ke Polsek Kota Pinang, mengaku pihaknya menderita kerugian sekira Rp9.200.000.

"Laporan itu langsung kita tindak lanjuti. Kedua tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya," ucap mantan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut itu.

Dengan hitungan waktu cepat, keduanya berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing dan berhasil dibawa ke Markas Polsek Kota Pinang. Guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya. Kepada polisi, kedua tersangka menyembunyikan barang curiannya di belakang semua rumah warga Blok Songo.

"Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Maringan yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan.