Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Untuk Amankan 1.000 Suara

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Hasil penyidikan sementara penyidik Tim Saber Pungli Polda Sumut, anggota KPU Kota Padangsidimpuan melakukan pemerasan Caleg, berinisial FD alias D, sebesar Rp 26 juta, dengan menjanjikan mengamankan 1.000 suara pada Pemilu 2024.

Operasi Ketupat Toba 2025: Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan oknum anggota KPU Padangsidimpuan, berinisial PH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," ucap Hadi kepada wartawan, di markas Polda Sumut, Senin 29 Januari 2024.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Hadi menjelaskan saat itu Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan PH dalak operasi tangkap tangan (OTT) disebuah Kafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu dini hari, 27 Januari 2024.

Polda Sumut Tekan Angka Kriminalitas, Ahmad Sahroni: Harus Dipertahankan Demi Keamanan

Lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan ikut diamankan seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Padangsidimpuan, berinisial R.

"Namun, R saat ini berstatus sebagai saksi," tutur perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
img_title