Diduga Tak Kantongi Izin, Diskotek di Kuala Langkat Tetap Beroperasi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pernah disegel atau diberhentikan operasionalnya pada Januari 2022 lalu. Penyegelan tempat hiburan malam itu diduga karena tidak mengantongi izin operasional.
Bahkan diduga, bangunan THM tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG). Hal itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat.
Namun kini Januari 2024, Diskotek SF kembali beroperasi yang diduga tidak mengantongi izin. Meski demikian, Diskotek SF tidak pantang mundur.
THM yang berdiri di areal perkebunan sawit itu sukses menggelar acara dengan mengundang disjoki ternama pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa 16 Januari 2024. Karena itu, beroperasinya Diskotek SF menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
"Kenapa bisa diskotek yang pernah disegel dan sekarang beroperasi kembali. Bahkan sukses menggelar acara. Kami resah karena diskotek itu," ujar masyarakat yang menolak dimuat identitasnya, Jumat 26 Januari 2024.
Setelah sukses menggelar event dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, Diskotek SF kembali membuat pesta serupa, Kamis 25 Januari 2024. Dalam video yang dilihat wartawan, terpantau pengunjung padat di dalamnya.