Belasan Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polres Binjai, 2 Orang Jadi Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
Ia menambahkan, keduanya disangkakan atas kepemilikan senjata tajam.
"Kedua remaja tersebut dijerat dengan undang-undang darurat dan terancam hukuman paling lama 10 tahun," ujarnya.
Tim gabungan mulanya mengamankan 15 pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran atau perang antar kelompok. Mereka yang diamankan berinisial DM (16), AA (17), RP (16), HB (14), DK (17), AAP (16), RO (16), RA (15), TS (16), MNF (17), DP (17), SA (17), MI (15), MR (15) dan AI (16).
Selain belasan pelajar, tim gabungan juga mengamankan 6 unit motor tanpa nomor polisi, sebilah samurai, 3 bilah parang panjang, sebilah celurit, 1 gear motor dan 1 ketapel. Keberadaan geng motor memang belakangan marak di Kota Binjai.
Tingkah laku mereka yang melakukan konvoi sembari membawa senjata tajam ini cukup meresahkan masyarakat. Beruntung tim gabungan sedang patroli dan mengamankan belasan pelajar tersebut. Jika tidak, perang pun terjadi antar kelompok geng motor ini.