8.808 ODGJ di Sumut Memiliki Hak Suara di Pemilu 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:10 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Frendianus menambahkan bagi pemilih ODGJ itu, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, untuk memberikan hak suaranya, datang ke TPS, wajib dilayani oleh petugas KPPS.
"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," tutur Frendianus, yang juga menjabat Koordinator Divisi Data KPU Sumut.
Frendianus mengatakan KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.
"Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," tutur Frendianus.