8.808 ODGJ di Sumut Memiliki Hak Suara di Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Frendianus menambahkan bagi pemilih ODGJ itu, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, untuk memberikan hak suaranya, datang ke TPS, wajib dilayani oleh petugas KPPS.

Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih

"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," tutur Frendianus, yang juga menjabat Koordinator Divisi Data KPU Sumut.

Frendianus mengatakan KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

"Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," tutur Frendianus.