Soroti Agen Nakal LPG 3 Kg di Labura, Politisi Gerindra Ini Pertanyakan Pengawasan DPRD Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Politisi Partai Gerindra Sumatera Utara, Aripay Tambunan, menyoroti praktik agen-agen nakal LPG 3 kg subsidi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sayangnya meski terang-terangan praktik-praktik menyimpang dilakukan para agen LPG 3 kg tersebut, tidak ada aksi larangan dari pihak-pihak terkait, baik kepolisian, pemerintah daerah maupun para wakil rakyat.
Secara khusus peran pengawasan dari Komisi B DPRD Sumut menjadi sorotan. Seharusnya komisi yang membidangi perekonomian itu, harus terdepan dalam pengawasan. Hal tersebut disampaikan Aripay Tambunan, Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Sumut tersebut kepada wartawan di Medan, Rabu 17 Januari 2024.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan praktik agen nakal di Labura tersebut, adalah dengan menjual LPG subsidi ke daerah yang tidak semestinya menjadi sasaran penjualan.
"Agen-agen dari Aek Kanopan, Labura, justru mereka yang menyuplai LPG subsidi ke Ledong Barat, Kabupaten Asahan. Sesuai ketentuannya, ini tidak boleh, dilarang," kata Aripay.
Mengapa dilarang, jelas Aripay lebih lanjut, adalah karena seharusnya agen Labura menyuplai ke daerah Labura, karena itulah wilayah pemasarannya. Kemudian masing-masing daerah memiliki kebijakan soal Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti soal harga, sudah pasti HET LPG 3 kg di Labura, berbeda dengan Asahan. Artinya terjadi tindakan merusak harga pasar, karena dijual dengan harga miring. Begitu juga dari sisi tampilan fisik tabung LPG 3 kg, masing-masing daerah berbeda warna penutup tabung.
"Artinya apa, kalau pasar Ledong Barat dibanjiri LPG 3 kg dari Aek Kanopan, ini justru merugikan para agen LPG 3 kg di Asahan. Harusnya LPG 3 kg dari agen Asahan lah yang dijual di Ledong Barat," ujarnya.