Kejari Binjai Beri Penerangan Hukum ke Sekolah Muhammadiyah

Kajari Binjai, Jufri dengan peserta usai penerangan hukum pengelolaan Dana BOS.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Binjai menggelar penerangan hukum (penkum) sekaligus penyuluhan kepada sekolah yang berada di bawah naungan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah, Selasa 16 Januari 2024. Penkum yang berlangsung di Aula Kejari Binjai dibuka langsung Kajari Binjai, Jufri.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Penkum yang digelar Kejari Binjai mendapat antusias dari para peserta yang merupakan para kepala sekolah. Adapun materi yang disampaikan terkait dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Selain kepala sekolah, Bendahara Dana BOS, operator, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Majelis Dikdasmen Cabang hingga daerah pun mengikuti penkum yang digelar Kejari Binjai.

Total ada 72 orang peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Jufri menjelaskan, penkum yang digelar Kejari Binjai memiliki nilai penting kepada pelaksana yang menggunakan anggaran Dana BOS. Selain itu, Korps Adhyaksa memiliki peran sentral juga dalam memberikan pemahaman terkait pengelolaan Dana BOS tersebut.

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

"Dalam hal ini, penerangan hukum menyampaikan materi yang berkaitan tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Kemudian peran intelijen yustisi kejaksaan dalam melakukan deteksi dini terhadap persoalan hukum," ujar Jufri usai kegiatan.

"Kemudian kejaksaan juga dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait, yang mana apabila dalam pengelolaan Dana BOS terdapat permasalahan hukum, maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan melalui bidang perdata dan tata usaha negara," sambungnya.

Rico-Zaki Berkomitmen Atasi Birokrasi Berbelit dan Korupsi di Kota Medan

Dia juga menjelaskan peran penting Kejari Binjai yang dapat saja membubarkan atau menutup sebuah yayasan jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan dapat mengajukan gugatan pembubaran yayasan yang bermasalah oleh jaksa pengacara negara kepada pengadilan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title