Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Pj Gubernur Sumut: Masih Praduga Tak Bersalah

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin memberikan respon terkait Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga (EAR), yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis kemarin, 11 Januari 2024.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Hasanuddin meminta kepada semua pihak, untuk menghargai proses hukum, yang tengah dilakukan lembaga anti korupsi itu. Biarkan, petugas KPK melakukan pengusutan kasus tersebut, di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kita biarkan, kesempatan pada aparat penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya menindak lanjuti persoalan ini," ucap Hassanudin kepada wartawan, di Loby Kantor Gubernur Sumut, Jumat siang, 12 Januari 2024.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Hassanudin mengungkapkan bahwa kasus OTT ini, merupakan peringatan bagi seluruh pihak penyelenggara negara di Pemerintahan Daerah di Sumut ini. Sehingga jangan sampai melawan dan terjerat hukum.

"Mungkin seperti itu, kita dengarkan kita dalami nanti. Maka itu, adalah peringatan bagi kita semua," sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Hassanudin mengajak seluruh pihak dan masyarakat di Sumut dan Kabupaten Labuhanbatu, menyikapi kasus OTT dengan menjujung tinggi praduga tidak bersalah.

Halaman Selanjutnya
img_title