Peristiwa Morowali, Anggota DPD RI Dedi Iskandar : Diperhatikan SMK3, Tidak Boleh Mengabaikan Nyawa
- Istimewa/VIVA Medan
"Yang jadi pertanyaan, sejauh mana peran pemerintah daerah terhadap wacana K3 ini. Apalagi kita tahu, ada Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumatera Utara yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Sudah sampai dimana keberadaan dan eksistensinya bagi kepastian atas ketentuan K3," jelas Dedi Iskandar.
Dengan pertimbangan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2022 lalu tercatat ada 10.383 kasus kecelakaan kerja. Dan periode Januari-September 2023, sebanyak 18.868 kasus.
"Apakah pencanangan pengawasan terhadap K3 berjalan sesuai harapan, agar semua pihak memahami pentingnya memastikan keselamatan dan kesehatan terhadap tenaga kerja," pungkasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa kejadian di Morowali merupakan tragedi kecelakaan kerja yang sangat memprihatinkan di penutup tahun 2023. Seharusnya K3 menjadi standar utama, prioritas perusahaan, apalagi dengan resiko tinggi.
"Yang perlu diperhatikan adalah SMK3 diperusahaan-perusahaan apakah sudah dibentuk dan sudah berjalan?. Kemudian bagaimana pengawasan yg dilakukan oleh Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Sumut dan kabupaten/kota," sebut Rio.
Jika dikaji lebih teliti lanjut Rio, maka perlu perhatian terhadap uji kelayakan terhadap alat-alat kerja yang berpotensi K3. Karenanya, ada uji berkala oleh pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker setempat. Setelah itu, penilaian layak akan dikeluarkan dan dicatatkan dalam buku biru (istilah dalam ketenagakerjaan).
"Selain itu juga, bila SMK3 telah berjalan dengan benar di dalam perusahaan, maka potensi kecelakaan kerja dapat diminimalisasi. Tetapi sebagai catatan bahwa SMK3 internal perusahaan tersebut benar-benar harus dijalankan, bukan hanya sebagai pelengkap laporan saja," tegasnya.