ASN di Kota Tanjung Balai Ditangkap Polisi Saat Mengedarkan Narkoba

Tiga pelaku pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Tanjung Balai.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN), berinisial MZ alias J (37), karena mengedarkan narkoba dengan jenis sabu. MZ itu, ditangkap polisi bersama kedua rekannya, masing-masing berinisial IS (45) dan FL (40).

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ganja 272 Kg Asal Aceh, Dua Pelaku Diamankan

Ketiga pelaku ini, merupakan warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Sedangkan, mereka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Jumat malam, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R. Silalahi menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan, berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dilakukan para pelaku.

Jelang Pilgub 2024, Pj Gubernur Rotasi Puluhan Pejabat di Pemprov Sumut

"Berdasarkan penyelidikan tersebut tim melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah yang ternyata milik pelaku IS, polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku," ucap R Silalahi, dalam keterangannya, Selasa 26 Desember 2023.

R Silalahi membeberkan dari tiga orang diamankan tersebut, salah satunya merupakan ASN bertugas di SMP Negeri Kota Tanjung Balai.

Baru Menghirup Udara Bebas, Bahrum Kembali Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

"Pekerjaannya sebagai ASN staf tata usaha sekolah SMP Negeri, di Kota Tanjung Balai," ucap R Silalahi.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka.

Photo :
  • Dok Polres Tanjungbalai
Halaman Selanjutnya
img_title