Dugaan Penipuan Rp2,4 Miliar, Kuasa Hukum MN : Tak Ada Kaitan dengan Eks Gubsu dan Kembar Ponsel

Kuasa Hukum MN, Junirwan Kurnia.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Junirwan Kurnia selaku kuasa hukum Muhammad Nasir (MN) memberikan klarifikasi atas tudingan terkait dengan penipuan atau penggelapan uang diduga dilakukan MN terhadap seorang kontraktor bernama M Andy Syuhada, dengan kerugian senilai Rp 2,4 miliar.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

"Pertama, Muhammad Nasir tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi). Yang kedua, Muhammad Nasir bukan pemilik Kembar Ponsel, itu milik abang kandungnya. Jadi, tidak kaitannya," ucap Junirwan kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Didampingi Amwizar SH MHum, Junirwan menjelaskan kronologi kasus ini, menjerat MN selaku Direktur CV Bintang Buana dan juga sebagai terlapor hingga tersangka dalam laporan dengan nomor polisi : LP/B/2011/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

"Bahwa perkara ini, bermula dengan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang diimplementasikan dalam surat pernyataan dan perjanjian take over Juli 2022, dengan objek proyek pekerjaan pembangunan lanjutan tahap 2 USB SMA Plus Besitang Langkat," jelas Junirwan.

Junirwan mengungkapkan bahwa nilai proyek Rp 10,9 miliar lebih dan sepakati pula pelapor memberikan success fee sebesar 23 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 2,2 miliar (setelah dipotong PPH dan PPN).

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

"Bahwa setelah proyek dialihkan pengerjaan kepada pelapor. Selanjutnya, pelapor menerima down payment sebesar 30 persen dari nilai proyek Rp 10,9 miliar atau sebesar Rp 3,2 miliar dan selanjutnya menyerahkan down payment tersebut kepada pelapor," sebut Junirwan.

Junirwan mengatakan beberapa waktu proyek berjalan dan dikerjakan pelapor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan surat teguran sebanyak dua kali, pada tanggal 30 September 2022 dan 12 September 2022. Teguran itu, atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, atas nama terlapor dan akan menanggung resikonya.

Halaman Selanjutnya
img_title