Kapolda Sumut Beberkan Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Minta Israel Bantai WNI di Palestina
- BS Putra/VIVA Medan
Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini. Karena, mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
"Mengandung ujaran kebencian terhadap suatu agama tertentu. Pelaku, LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kita bawa ke Polda Sumut tadi pagi, akan kita proses lanjut," ucap Agung.
Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, Agung menjelaskan bahwa pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut, di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Unggahan video di snack video aplikasi ini meresahkan kita semua. (setelah direkam) 15 menit kemudian, dia mengunggahnya ke snack video," kata Agung.
Pelaku Lukman Dolok Saribu ditahan di Polres Toba.
- Istimewa/VIVA Medan
Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 UU ITE. Agung juga menginstruksikan penyidik menangani kasus ini, bisa menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.