3 Perampok Dana Desa Rp131 Juta di Toba Ditangkap, Uang untuk Foya-foya

Polres Toba ungkap perampokan dana desa Rp131 juta.
Sumber :
  • Dok Polres Toba

Wilson mengungkapkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para tersangka ini, bahwa uang dana desa sudah dibagi berempat. Rata-rata mendapatkan pembagian hasil perampokan itu, sebesar Rp 29 juta per orang.

RUPS Bank Sumut, Ini 3 Pesan Gubernur Bobby Nasution

"Uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari," jelas Wilson.

Wilson menjelaskan motif melakukan perampokan ini, perekonomian yang kurang baik. Sehingga merencanakan pencurian di luar provinsi Sumatera Selatan, dengan target operasi nasabah Bank.

Tabrakan Maut Honda Jazz Kontra Truk Canter di Toba, Dua Orang Tewas

"Bahwa modus dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target operasi adalah Nasabah Bank," jelas Wilson.

Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Toba. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi Gadungan di Medan Rampok Handphone Milik Anak Anggota Polri

"Sementara, tersangka H dalam hal ini masih DPO dan terus dilakukan pemburuan untuk ditangkap," tutur Wilson.