Penetapan UMP Sumut 3,67 Persen, Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Buruh

Aksi ratusan buruh di depan Kantor Gubernur Sumut pada May Day 2023.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024, naik 3,67 persen atau sebesar Rp 2.809.915. Dinilai belum memberikan rasa keadilan kehidupan yang layak bagi buruh, dengan kondisi harga kebutuhan pokok sedang meroket.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Sedangkan, Pemprov Sumut sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga penurun presentasi kenaikan UMP 2024 dibandingkan tahun 2023. Sehingga kenaikan UMP 2024, sekitar Rp 99 ribu.

Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. Ia mengatakan dengan kenaikan senilai Rp 99 ribu, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk mengendalikan kestabilan harga kebutuhan pokok saat ini.

Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

"Pemprov Sumut saya meminta untuk dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dasar masyarakat. Dengan kenaikan UMP Sumut, 3,67 persen," ungkap Zeira saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 22 November 2023.

Zeira mengungkapkan keputusan UMP Sumut itu, pada prinsipnya harus memberikan rasa keadilan kehidupan layak, untuk memenuhi kebutuhan buruh dalam kehidupannya, sehari-harinya.

Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Ditargetkan Selesai Juni 2024

"Ini ada hitung-hitungan di Sumut ini, paling tidak, 3,67 persen. Kalau semua setuju, tidak malasah, tapi pada prinsipnya, adalah prinsip keadilan," sebut Zeira.

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title