UMP 2024, Anggota DPRD Sumut Hendro: Berikan Keputusan yang Baik Bagi Buruh

Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"PKS mendorong Dewan Pengupahan dapat memberikan keputusan yang baik bagi buruh. Karena akan mendorong daya beli masyarakat dengan baik, perusahaan dan ekonomi bertumbuh di Sumut ini, dengan baik juga," jelas Hendro.

Pujakesuma Jajal Kekuatan Paguyuban untuk Adi Saputra Jadi Bacawagub Sumut

Dalam waktu dekat, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara bersama Dewan Pengupah Sumut bersama stekholder terkait, akan membahas kenaikan UMP Sumut tahun 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menggodok UMP tahun 2024, berpedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.

PP ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Dimana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.

Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih