Curiga Main Serong, Wanita Hamil di Tanjungbalai Dianiaya Suami Siri
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, ringkus seorang pria berinisial FS (40), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, berinsial YP (44) yang sedang hamil.
Pelaku diamankan petugas kepolisian, tidak jauh dari rumahnya, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu pagi, 8 November 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu, terjadi di rumah mereka, Selasa malam, 7 November 2023, sekitar pukul 23.45 WIB. Dengan cara memukuli korban hingga terjatuh ke tanah.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh pelaku, dengan cara pelaku menarik tubuh pelapor (istrinya). Sehingga pelapor terlentang di halaman rumah dan menyeretnya. Selanjutnya, pelaku memukuli perut, menampar wajah serta merobek robek baju yang sedang di gunakan pelapor," ucap R Sinaga, dalam keterangannya, kepada VIVA Medan, Rabu malam, 8 November 2023.
R Sinaga mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam pada wajah, luka gores pada leher, luka pada kaki sebelah kiri dan bengkak pada kepala.
"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melapor ke Polsek Datuk Bandar," jelas R Sinaga.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku FS, yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di sekitar rumahnya. Petugas langsung meringkus suami korban, tanpa perlawanan.