Dishub Sumut Akui Tidak Ada Data Berapa Jumlah Ojek Online Beroperasi
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, mengaku tidak memiliki data terhadap berapa jumlah driver ojek online (Ojol), yang beroperasi di Sumut ini. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur transportasi roda dua tersebut.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung, kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 8 November 2023. Yunus mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut dan Dishub Sumut memiliki peraturan, untuk mengatur dalam regulasi pengawasan terhadap angkutan sewa khusus di Sumut.
Namun, untuk roda 4 dan roda dua tidak ada peraturannya. Untuk itu, transportasi online roda 4 itu, diatur didalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara.
"Sebenarnya, yang diatur Pemerintah (Provinsi Sumut) adalah, yang hanya 4 roda saja, sudah ada aturannya dan kita sudah atur itu untuk roda 4, sudah ada Pergub, ada Tarif, batas bawah dan batas atas, yang harus dipenuhi Aplikator," ucap Yunus.
Yunus mengungkapkan bahwa transportasi online roda itu, memiliki aturan di Pemerintahan Pusat. Sedangkan, di Pemerintahan Provinsi tidak ada mengatur angkutan sewa khusus sepeda motor itu.
"Ini transportasi sepeda motor, sudah diresmikan oleh pemerintah sebagai angkutan khusus, aturan untuk di provinsi, tidak ada sama sekali mengatur itu, semua lewat Aplikator," ujar Yunus.