Dishub Sumut Akui Tidak Ada Data Berapa Jumlah Ojek Online Beroperasi

Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yusuf Pasodung saat menerima unjuk rasa ojek online di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, mengaku tidak memiliki data terhadap berapa jumlah driver ojek online (Ojol), yang beroperasi di Sumut ini. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur transportasi roda dua tersebut.

Arus Mudik Lebaran 2025, KAI Sumut Telah Angkut 73 Ribu Pemudik

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung, kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 8 November 2023. Yunus mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut dan Dishub Sumut memiliki peraturan, untuk mengatur dalam regulasi pengawasan terhadap angkutan sewa khusus di Sumut.

Namun, untuk roda 4 dan roda dua tidak ada peraturannya. Untuk itu, transportasi online roda 4 itu, diatur didalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara.

FWP Khawatir Kebebasan Pers di Sumut Terbelenggu, Ini Alasannya

"Sebenarnya, yang diatur Pemerintah (Provinsi Sumut) adalah, yang hanya 4 roda saja, sudah ada aturannya dan kita sudah atur itu untuk roda 4, sudah ada Pergub, ada Tarif, batas bawah dan batas atas, yang harus dipenuhi Aplikator," ucap Yunus.

Aksi ratusan ojek online demo di depan Kantor Gubernur Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
500 Warga Sumut Ikuti Program Mudik Gratis Lebaran Tiba di Belawan Medan

Yunus mengungkapkan bahwa transportasi online roda itu, memiliki aturan di Pemerintahan Pusat. Sedangkan, di Pemerintahan Provinsi tidak ada mengatur angkutan sewa khusus sepeda motor itu.

"Ini transportasi sepeda motor, sudah diresmikan oleh pemerintah sebagai angkutan khusus, aturan untuk di provinsi, tidak ada sama sekali mengatur itu, semua lewat Aplikator," ujar Yunus.

Halaman Selanjutnya
img_title