Oknum Guru SMKN di Medan Perkosa Keponakannya, Inspektur Sumut: Terancam Dipecat

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sudah siapkan sanksi terberat diberikan kepada MRD (56). Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas sebagai guru SMK Negeri Medan atas perbuatannya, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya, berusia 14 tahun.

Transformasi Pendidikan Melalui Literasi dan Infrastruktur Digital

Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinisial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.

Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut, tidak mentolerir perbuatan MRD, sebagai pendidik dan apa lagi korbannya merupakan anak dibawah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu kan umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur. Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," kata Lasro kepada wartawan, Jumat siang, 3 November 2023.

Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Lasro Marbun.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Lasro mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum dan mendukung pihak Polda Sumut melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini, menjerat MRD itu.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berartikan sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," kata Lasro.

Halaman Selanjutnya
img_title