Menyelinap ke Dalam Kamar, Pria di Kota Tebingtinggi Sumut Cabuli Anak Tetangganya

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria, bernama M alias Maknun (34), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berusia 13 tahun. Pelaku dan korban merupakan tetangga di Kota Tebingitnggi, Sumatera Utara.

XTRA XPO di Medan, CIMB Niaga Berikan Penawaran dan Reward Spesial ke Nasabah

Peristiwa itu, terjadi saat korban bersama orang tuanya sedang tidur, Jumat 30 Desember 2022. M masuk ke dalam kamar korban dan langsung menutup mulut korban. Pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban.

Namun, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban. Selanjutnya, M keluar dan melarikan diri dari rumah korban. Korban membangunkan ayahnya dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut.

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

Gadis malang itu, mengaku juga sudah pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada di rumah pelaku. Tidak terima atas perbuatan M, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Mengetahui ibu korban melapor ke kantor polisi M melarikan diri dan pergi ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, Agus Arianto mengatakan, mengetahui tempat persembunyian pelaku, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi gerak menuju Kabupaten Simalungun.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Dibantu Polsek Bosar Maligas, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu malam, 21 Oktober 2023, sekira pukul 23.15 WIB.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu. Namun, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku," kata Agus, Selasa 24 Oktober 2023.

Selanjutnya, Agus mengungkapkan pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Tebing Tinggi, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur," tutur Agus.