UIN Sumut Berikan Advokasi, Perlindungan Hingga Pemulihan Kondisi Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan
- BS Putra/VIVA Medan
R, pemilik kos yang juga pelaku pemerkosaan mahasiswi.
- BS Putra/VIVA Medan
Dalam bentuk perlindungan diberikan UIN Sumut, Yuni mengatakan bahwa sudah memberikan rumah aman kepada N, kerja sama dengan Aliansi Sumut Bersatu. Termasuk, menyiapkan rumah untuk orang tua dalam pendampingan.
"Kemudian, kita akan memberikan rumah sementara kepada orang tua dan rumah aman untuk korban, kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," ujar Yuni.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial R. Mirisnya, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu.
Pelaku diringkus polisi, selang beberapa jam R melakukan aksi pemerkosaan itu, Selasa malam, 17 Oktober 2023. Sedangkan, peristiwa itu terjadi siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku sudah kita tangkap, sudah jadi tersangka dan juga sudah ditahan di Polrestabes Medan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Untuk diketahui, bahwa R merupakan anak pemilik kos, yang ditempati korban, mahasiswi semester satu di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Utara ini. Lanjut, Fathir mengungkapkan menerima laporan dari masyarakat, ada peristiwa pemerkosaan pihaknya dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, turun ke lokasi dan menangkap R, yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.