Anak Durhaka di Sumut, Antar Ibu yang Sehat ke Rumah Sakit Jiwa Demi Harta Warisan

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak paparkan kasus anak durhaka antarkan ibunya yang sehat ke RSJ.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), meringkus seorang pria berinisial AT (28), diduga tegah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinsial NS (62). Mirisnya, korban dibawa anak kandungnya itu, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof.Dr.Hildrem Medan, karena disebut pelaku mengalami gangguan jiwa.

Polres Labusel Selidiki Pengangkutan BBM Bersubsidi, Diduga Terjadi Penyelewengan

Tidak terima dengan perlakuan AT, NS melaporkan apa dialaminya ke Polres Labusel. Polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut, dengan memeriksa korban.

"Penganiayaan yang berhasil di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS," sebut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2023.

Sumut Susun Peta Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan

Marigan menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban duduk didepan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara (Sumut), Kamis malam, 16 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

"Awalnya korban NS, saat itu sedang duduk didepan rumah dan kemudian datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Innova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut. Langsung membawa korban naik ke dalam mobil," jelas Marigan.

Sakit Hati Soal Warisan, Pria Lansia di Simalungun Tikam Abang Kandung hingga Tewas

Selanjutnya, datang pelaku membawa satu buah kemeja lengan panjang, untuk menutup Mulut korban NS. Lanjut, Marigan mengungkapkan korban di bawa RSJ Prof. Dr.Hildrem Medan, Jumat pagi, 17 Februari 2023 pukul 06.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr.Hildrem Medan, pihak rumah saki menolak untuk merawat korban. Karena, bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). NS dibawa pulang anggota keluarga yang lain.

Hasil laporan dari korban dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sehingga kasus ini, ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa siang, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.55 WIB. Sedangkan, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan. Karena, ingin menguasai harta NS yang juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.

"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," tutur Marigan Simanjuntak.

AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun.