Kapal Bendera Malaysia Dipaksa Bersandar Gegara Tangkap Ikan di Selat Malaka, 2 WNI Jadi Tersangka

Kapal berbendera Malaysia diamankan dari perairan Selat Malaka
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka, terhadap Pratama dan Amri. Keduanya disangkakan pasal 92 dan 97 UU RI No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Modusnya Sebagai Pelancong

Lanjut, Dadan mengungkapkan saat dilakukan penangkapan, kapal tersebut mencoba melarikan diri dengan melepas jaring trawl yang membahayakan petugas kepolisian saat mengejar mereka di dalam kapal tersebut.

"Pada saat akan ditangkap, mereka melepas jaring trawl dan melarikan diri dengan zig zag agar jaring itu membelit propeller kapal patroli," ucap Dadan.

Jalin Kerjasama Lintas Sektor, Rektor UMSU Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim