KPPU Apresiasi Gubernur Sumut dalam Pembangunan Jalan Alternatif Medan-Berastagi

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Bupati Karo, Cory Sebayang meninjau proses pembangunan jalan alternatif Medan - Berastagi.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Dalam pembangunan proyek pembangunan Jalan alternatif Medan-Berastagi, via Kutalimbaru, Kepala Kantor Wilayah I KPPU RI, Ridho Pamungkas, mengungkapkan apresiasi kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam pembangunan jalan alternatif tersebut.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Ridho mengatakan pihaknya, siap mendukung dan mengawal proyek pembangunan Jalan alternatif Medan-Berastagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melaksanakan pembangunan infrastruktur guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

”KPPU sangat mengapresiasi peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Gubsu untuk memastikan progres pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi berjalan dengan baik. Dengan melihat langsung ke lapangan, persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan bisa langsung dicari solusi," ucap Ridho dalam keterangan tertulis, Senin 4 September 2023.

Disambut Cak Imin, Edy Rahmayadi Hadiri Undangan Bacakada PKB di Jakarta

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meninjau proses pembangunan jalan alternatif Medan - Berastagi.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

Jalan alternatif Medan-Berastagi via Kutalimbaru yang dibangun menggunakan APBD Sumut, merupakan bagian dari proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun. Jalan tersebut melintasi Tuntungan – Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru – Dusun II Sukamakmur – Dusun X Tanduk Benua – Dusun Sembaikan II Kecamatan Sibolangit – Desa Jaranguda – Berastagi.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

Total jalur alternatif via Kutalimbaru memiliki panjang 55,87 kilometer (km), jauh lebih pendek dari jalur utama (jalan nasional) sejauh 76 Kilometer. Dengan itu, Ridho mengatakan KPPU siap mengawal agar proyek ini terlaksana dengan baik, mulai dari proses tendernya, hingga pelaksanaan pekerjaannya.

"Termasuk mengawasi kemitraan sub kontrak yang melibatkan beberapa pelaku usaha, dimana para pihak harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan dan kemitraan usaha yang sehat dalam pelaksanaannya,” jelas Ridho.