Usai Kasus Korupsi dan Satwa, Hari Ini Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Disidang Perka TPPO

Korban TPPO yang dikerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Setelah divonis 2 bulan kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Pegangin-angin kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Longsor di Deliserdang Tewaskan 10 Orang, Terakhir Jasad Supir Hiace Ditemukan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan, Terbit Rencana Perangin-angin yangl akrab disapa  Cana itu kembali menjadi terdakwa dan menjalani sidang TPPO di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu 30 Agustus 2023.

"Iya benar, jadwal penetapan sidang TPPO besok (hari ini)," ujar Sabri ketika di konfirmasi di PN Stabat, Selasa 29 Agustus 2023.

Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Kota Medan Diguyur Hujan Hingga Banjir

Sabri menjelaskan, Cana didakwa primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Atau kedua: pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.

Sidang Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title