Bupati Langkat Nonaktif Terbit PA Dihukum 2 Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, JPU Pikir-pikir
Senin, 28 Agustus 2023 - 20:19 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Selain JPU, terdakwa pun menjawab pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau kedua, Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.