Bupati Langkat Nonaktif Terbit PA Dihukum 2 Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, JPU Pikir-pikir

Sidang Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Selain JPU, terdakwa pun menjawab pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau kedua, Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Minta Polisi Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari Medan