Pelaku Pencurian di Langkat Lecehkan Korban Sebelum Kabur

PS, tersangka pencurian cabuli korban sebelum bawa kabur barang curian.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pelaku pencurian berinisial PS melakukan aksi tidak senonoh atau sempat mencabuli korbannya saat beraksi melakukan pencurian di Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu 23 Agustus 2023 dini hari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap Polisi, Usai Mencuri Mobil Anak Tirinya

"Pelaku saat melakukan aksinya (pencurian) ketika korban sedang tertidur pulas. Pelaku memakai sebo agar tak dikenali korban ketika melakukan aksinya," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Minggu 27 Agustus 2023.

Korbannya berinisial M. Yudianto melanjutkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung melakukan pengancaman dengan menodongkan gunting ke lehernya. Tujuannya, agar korban tak melawan. Setelahnya, pelaku mengikat tangan korban dan menutup matanya dengan kain. Saat ini lah, katanya, pelaku melecehkan korbannya dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban.

Pencurian Avtur 30 KL dari Pipa Bawah Laut di Deliserdang, Begini Kata Pertamina

"Kemudian pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban," ujar Yudianto.

Adapun barang-barang yang diambil pelaku yakni, dua cincin emas, dua anting emas, satu kalung emas, dan satu unit handphone merek Oppo Reno 8.

Polres Labusel Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Hingga Melahirkan

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta," ujar Yudianto.

Barang bukti pelaku pencurian cabuli korban.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Usai sukses membawa kabur barang berharga korban, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian perkara. Korban pun baru bisa berteriak minta tolong dan teriakannya didengar masyarakat serta menolongnya. Korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan.

"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang milik korban yang diambil pelaku," ujar Yudianto.

Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dan telah ditahan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.