Ini Wajah Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp8 Juta ke Pria Hidung Belang
- istockphoto.com
VIVA - Kasus prostitusi yang dilakukan denga mengeksploitasi menjual anak baru gede (ABG) yang masih dibawah umur diungkap Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Seorang wanita yang berperan sebagai mucikari atau germo ditangkap.
Identitas sang mucikari berinisial FEA alias Mami Icha. Wanita yang tampak berwajah polos berusia 24 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka penjualan anak dibawah umur kepada pria hidung belang.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Mami Icha pun sudah ditahan. Dia dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008.
Tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.