17 SMK di Sumut Ditetapkan Kemendikbudristek Jadi Pusat Keunggulan dan 2 SMK PK Skema Pemadanan
- Dok Pemprov Sumut
VIVA Medan - Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 60/D/O/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Baru Tahap 1 Tahun 2023. Sebanyak 17 SMK di Sumut ditetapkan jadi SMK Pusat Keunggulan.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Asren Nasution kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023. Ia mengaku bangga atas penetapan 17 SMK tersebut.
"Penetapan 17 SMK di Sumut sebagai SMK Pusat Keunggulan tersebut, membawa harapan baru bagi pendidikan kejuruan yang lebih berkualitas,” kata Asren.
Asren mengungkapkan bahwa dunia pendidikan kejuruan juga telah mendapatkan apresiasi dari Dirjen Pendidikan Vokasi melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 26/D/O/2023 Tanggal 17 April 2023 dan Nomor 33/D/O/2023 Tanggal 17 Mei 2023 tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2023, yaitu SMK Negeri 8 Medan dan SMK Negeri 2 Kisaran.
Asren mengatakan keputusan ini disambut gembira oleh komunitas pendidikan dan industri di Sumut. Adapun filosofi penetapan SMK sebagai pelaksana SMK Pusat Keunggulan bahwa ke-19 SMK. Hal ini, telah membuktikan prestasi gemilang, komitmen kuat terhadap kualitas pendidikan, dan kesiapan untuk mempersiapkan siswa menghadapi tuntutan dunia kerja.
“Selain itu, SMK-SMK ini juga telah melangkah sejalan dengan visi untuk menciptakan lulusan vokasi yang siap berkontribusi di berbagai sektor industri,” ucap Asren.