Lapas Padangsidimpuan Ditemukan Ganja 6,8 Kg, Kepala Ombudsman Sumut: Bukti Nyata Kalapas Gagal Mengawasi
- Ist/VIVA Medan
Padangsidimpuan,VIVA Medan–Temuan ganja seberat 6,8 kilogram area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi sorotan publik dan membuat prihatin dengan kondisi buruk pengelolaan lapas tersebut, yang muda membawa narkotika masuk ke dalam sel penjara.
Penemuan ganja itu, ditemukan saat dilakukan razia gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Satpol PP dan pihak Lapas sendiri, di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Jumat 30 Mei 2026, lalu.
Ganja itu, ditemukan dalam satu karung berwarna putih, yang disimpan di ruang instalasi listrik lapas. Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menetapkan 4 wargabinaan sebagai tersangka atas temuan ganja 6,8 kilogram itu.
Berdasarkan data dihimpun, keempat narapidana (Napi) ditetapkan sebagai tersangka, yakni FT (32) sebagai pelaku utama atau pemilik ganja itu. Dia merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari catatan kepolisian FT sudah tiga kali mendekam di penjara. Yang terakhir, sedang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Semua FT terjerat dalam kasus narkoba.
Selanjutnya, pelaku kedua berinisial, ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. ZH merupakan narapidana kasus narkoba menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2022. Dia berperan sebagai menyimpan ganja di instalasi listrik.
Kemudian, pelaku ketiga berinisial, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024. Dia dalam kasus ini, berperan memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik.
Pelaku keempat, AH (46) berperan sebagai yang membujuk ZH untuk menyimpan ganja di instalasi listrik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi.
- Ist/VIVA Medan
Menyikapi temuan ganja tersebut, di Lapas Padangsidimpuan. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi menilai kegagalan pihak lapas dalam melakukan pengelolaan lapas bebas narkotika.
"Ombudsman Sumut menilai bahwa lapas/rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukumannya telah selesai. Lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika," jelas Herdensi, Jumat 5 Juni 2026.
Herdensi mengungkapkan bahwa pengelolaan lapas yang baik, semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas.