Pria Paruh Baya di Tebingtinggi Sumut Bacok Mantan Kekasihnya Gegara Melawan Diajak Hubungan Badan

AN, pelaku pembacokan kekasihnya karena menolak berhubungan badan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Seorang pria baru baya berinisial AN (54), membacok kekasihnya karena korban SP (40) menolak pelaku untuk berhubungan badan. Wanita itu, mengalami luka dibagian pipi kirinya.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengungkapkan kronologi kejadian pembacokan itu, berawal pelaku mendatangi korban di rumahnya, di Jalan Namad Damanik, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis petang, 10 Agustus 2023.

Dimana keduanya, pernah tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan. Namun, antara pelaku dan korban berpisah. Karena, timbul hasrat AN untuk berhubungan suami istri. Ia mendatangi SP di rumahnya.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

"Tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri. Namun korban, tidak mau. Sehingga terjadi pertengkaran mulut," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Minggu 13 Agustus 2023.

Agus mengungkapkan saat datang ke rumah korban, pelaku sudah menyiapkan sebuah parang. Untuk menakut-nakuti atau melakukan pengancaman terhadap korban agar hasrat untuk mengajak korban berhubungan badan bisa tercapai.

Eskekutor Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi, 3 Pelaku DPO Diburu

"Pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah parang langsung membacok korban hingga pipi kiri korban terkena tebasan parang, sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri korban sehingga robek," jelas Agus.

Ilustrasi pembacokan.

Photo :
  • istockphoto

Pelaku yang panik, langsung melarikan lari dari lokasi kejadian. Sedangkan, korban dibawa adiknya ke rumah Sakit untuk mengobati lukanya dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Markas Polres Tebing Tinggi.

"Akhirnya pelaku dengan ditemani anaknya datang, menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB. Dengan turut membawa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," jelas Agus.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KHUPIDANA," tutur Agus.