Semua Bacaleg PKN Langkat TMS, Total Keseluruhan 186 Orang

Kantor KPU Langkat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai pendatang baru dalam peserta pemilu 2024, terancam tidak dapat ikut dalam pesta demokrasi di Kabupaten Langkat. Pasalnya, bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKN yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, keseluruhannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Koordinator Divisi Teknis KPU Langkat, Muhammad Khair menjelaskan, PKN mengajukan bacalegnya sebanyak 49 orang. Namun, hasilnya kurang memuaskan. Berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Langkat, katanya, seluruh bacaleg PKN TMS.

"Yang paling banyak itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), seluruh bacaleg yang mereka ajukan ada 49 orang, semuanya TMS," kata Khair, Jumat 11 Agustus 2023.

Tuntutan Sidang TPPO Terbit Rencana Ditunda, JPU Tak Dapat Tunjukkan Surat Sakit

Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan verifikasi dan menerima berkas perbaikan dari para bacaleg hingga pukul 23.59 WIB. Hasil verifikasi yang dilakukan, ujarnya, ada 186 bacaleg di Kabupaten Langkat yang TMS.

"Ada 186 yang TMS dari 813 bacaleg yang kemarin pengajuan masa perbaikan. Ini yang harus mereka perbaiki," ujarnya.

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Nias Barat Tidak Sistem CAT

Katanya, hari ini merupakan kesempatan terakhir KPU Langkat menerima perbaikan berkas. Setelahnya, tidak ada lagi kesempatan melakukan perbaikan.

"Selain melakukan perbaikan, juga diberi kesempatan mengganti orang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title