Ketua KPU Langkat Dinonaktifkan Buntut 'Raibnya' Mobil Dinas, Husni Mustafa Segera Disidangkan DKPP
- BS Putra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustafa, terhitung sejak 6 Juli 2026. Husni Mustafa diduga menggelapkan mobil dinas Avanza pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Ya, penghentian sementara sebagai ketua merangkap anggota, ungkap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Rabu 2 September 2026.
Terkait dengan dugaan menggelapkan mobil dinas Avanza pinjam pakai milik Pemkab Langkat . Agus mengatakan pihak KPU Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap Husni Mustafa untuk dimintai klarifikasi permasalahan tersebut.
"Persoalannya terkait mobil milik aset Pemkab Langkat yang dipinjamkan ke KPU Langkat Itu sudah tidak dalam penguasaan Ketua KPU Langkat. Mobil itu tidak pernah terlihat ada di kantor KPU Langkat, sudah 8 bulan lebih," jelas Agus.
Agus mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Husni Mustafa, tidak terbuka atau kooperatif menjelaskan kemana dibawa atau disimpan mobil dinas tersebut.
“Itu kami tidak tahu, karena informasi kami kan juga meminta klarifikasi kepada Ketua KPU Langkat yang diberhentikan sementara. Dia tidak memberitahu, tiidak terbuka,” ucap Agus.
Agus mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan dinas mobil milik Pemkab Langkat Itu, juga sudah ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
Agus menjelaskan tidak mau mengambil kesimpulan secara terkait kasus ini. Karena, proses masih terus berjalan saat ini. "Jadi kita tidak tahu, jadi kita tidak mau curiga-duga nanti salah duga pula. Tapi dia memang tidak memberi tahu," katanya.
Sedangkan, KPU RI menunjukkan Imran Lubis sebagai Plt Ketua KPU Langkat. Selanjutnya, Agus tidak membantah dalam waktu dekat Husni Mustafa akan disidangkan oleh DKPP. "Ya kita menunggu sidang DKPP," sebut Ketua KPU Sumut ini.