Aktivis 98 Sebut Pernyataan Ketum Projo Kemungkinan Pemilu 2029 Lebih Cepat, Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum

Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanPernyataan Ketua Umum organisasi pendukung Joko Widodo Projo, Budi Arie Setiadi yang akrab dipangggil Muni, mengenai kemungkinan Pemilu 2029 lebih cepat dari yang seharusnya, dinilai aktivis 98 Sahat Sinatupang tidak tepat dibawa ke jalur hukum.

img_title Laporan Pedagang Terhadap Lotte Grosir Medan Mandek Setahun, Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sumut Segera Usut Tuntas

Budi Arie dilaporkan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 2 September 2026, berkaitan dengan video Budi Arie yang viral di media sosial yang menyebut bahwa kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029. GCP melaporkan Budi Arie dengan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut kuasa hukum GCP Donny Endrassanto kedua pasal tersebut digunakan untuk mempersoalkan pernyataan Budi Arie mengenai percepatan pemilu dan dugaan ajakan kepada peserta forum. "Kita laporkan dengan Pasal 193 dan 246. Kenapa 193 karena ada ucapan yang mempercepat pemilu, 246-nya mengajak, menghasut audiens yang ada dalam kegiatan tersebut," kata Donny.

img_title Gerindra Respons Isu Percepatan Pemilu ala Budi Arie: Presiden Prabowo Belum Pernah Bahas, Fokus Kerja untuk Masyarakat

Sahat mengatakan, ucapan Budi Arie tidak bisa dijerat hukum karena PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2024 pun tidak keberatan dengan pernyataan Budi Arie." Kalau video pernyataan Budi Arie didengar dengan baik, dia hanya mengatakan instingnya sebagai aktivis 98 melihat kondisi ekonomi saat ini dan kekecewaan berbagai isu soal korupsi bisa saja Pemilu 2029 dipercepat. Dia tidak mengatakan Pilpres 2029 dipercepat. Peserta Pemilu adalah partai politik dan pemenang Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan. Jadi yang seharusnya rugi adalah PDI Perjuangan jika pemilu 2029 dipercepat. Jika relawan Prabowo melaporkan pernyataan Budi Arie apalagi disebut makar saya kira keliru itu," kata Sahat kepada media, Rabu malam, 2 September 2026.

Jurnalis senior ini, mengatakan, siapapun bisa menganalisis dan menyampaikan pendapat soal keadaan ekonomi dan politik saat ini termasuk meng-counter pernyataan Budi Arie. Sahat juga mengatakan, pernyataan Budi Arie lebih cenderung sebagai pernyataan orang yang kecewa dengan pemerintahan saat ini karena Budi Arie pernah menjadi Menteri Koperasi, Menteri Kominfo dan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

img_title Temukan Kejanggalan Atas Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga WLG Resmi Buat Laporan ke Polda Sumut

"Jadi saya percaya pernyataan Budi Arie bukan mengajak menjatuhkan Prabowo apalagi mengajak melakukan makar. Mana mungkin makar dilakukan mantan menteri. Ada - ada saja itu. Yang bisa melakukan makar adalah orang yang sedang didalam kekuasaan namun tersingkir. Makar tidak mungkin dilakukan orang yang sudah diluar kekuasaan. Kalau Budi Arie menganalisis bisa terjadi percepatan Pemilu 2029 itu bukan makar, itu analisis seseorang yang punya kepentingan dan tujuan politik. Siapun bisa menganalisis dan punya insting gerakan. Jadi pernyataan Budi Arie itu tak perlu dibesar - besarkan," ujar Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 ini.