Kali Ketiga Tahun 2023, Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ada 59 perkara sejak April hingga Juli 2023, yang dimusnahkan dan disaksikan oleh unsur forkopimda.
"Ini adalah pemusnahan barang bukti yang ketiga dalam tahun ini. Dalam pemusnahan ini sebanyak 59 perkara," jelas Kajari Binjai, Jufri, Kamis 10 Agustus 2023
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. Rincian 59 perkara itu yakni, 43 perkara narkotika terdiri dari sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir dan ganja 13.435 gram (13 kg).
Juga ada barang bukti 11 unit HP, sepucuk senjata api rakitan beserta 5 butir peluru yang turut dimusnahkan. Kemudian, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum 3 perkara.
Jufri menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dan ini merupakan akuntabilitas kita selaku aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Binjai terhadap masyarakat Kota binjai keseluruhan," ujar Jufri.
Ia menyebut, Kejari Binjai semakin hari kian banyak perkara narkotika yang ditangani.