Polda Sumut Ungkap Solar 71 Ton Diduga Selewengkan, Truk Hingga Kapal Disita
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 71 ton solar tanpa surat dokumen. BBM tersebut dari berbagai daerah di Sumut bahkan Aceh yang diduga akan diselewengkan.
"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam jumpa pers, Rabu 9 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, pengungkapkan tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu, dari empat laporan polisi yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai.
"Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," ucap Hadi, sembari mengatakan terhadap kesembilan orang yang diamankan statusnya masih sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menerangkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.
"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindaktegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," tegasnya.