5 Tersangka Korupsi PPKS 2021 di Langkat Segera Disidang, Negara Rugi Rp29 Miliar

Kejari Langkat menerima tersangka dan barang bukti kasus korupsi PPKS di Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Langkat menerima tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Langkat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) tahun anggaran 2021, Rabu 9 Agustus 2023.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Total keseluruhan ada 5 orang tersangka yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian. Mereka berinisial S (47), DH (28), SUG (58), ISG (25) dan AO (30).

"JPU menerima penyerahan tersangka berinisial AO, DH, SUG dan ISG dari tim penyidik Polres Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Rabu 9 Agustus 2023.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

Ia menambahkan, sebelumnya JPU juga telah menerima penyerahan tersangka berinisial S (47) dari tim penyidik pada Selasa 8 Agustus 2023.

"Para tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan untuk segera disidangkan," sambungnya.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Ia menyebut, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

"Bapak Kajari, Mei Abeto Harahap juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap persidangan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title