3 Penyerang Anggota Polisi di Selesai Tersangka

Tiga pelaku penyerangan polisi di Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satreskrim Polres Binjai telah menetapkan 3 orang tersangka yang melakukan penyerangan kepada polisi saat hendak menangkap buronan di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin.

Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap Polisi, Usai Mencuri Mobil Anak Tirinya

"Tiga orang kemarin yang menyerang polisi sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, Rabu 9 Agustus 2023.

Adapun ketiganya masing-masing, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. Ketiganya disebut melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seseorang yang melakukan pekerjaan yang sah, yang mengakibatkan luka berat atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang hingga turut serta melakukan perbuatan. Ketiganya disangkakan pasal 214 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sempat Sentil Kasatpol PP, Kini Bobby Nasution Sidak Helen's Grup Usaha Holywings

"Dari ketiga tersangka tersebut, kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Polisi amankan bentrokan antar OKP saat tangkap pelaku pembunuhan di Langkat.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Prajurit TNI di Deliserdang Dikeroyok Sejumlah Pemuda Berunjung Bentrokan, Berakhir Damai

Sebelumnya, 4 anggota polisi dari Satreskrim Polres Langkat diduga disandera oleh anggota OKP saat hendak melakukan penangkapan buronan bentrokan IPK-FKPPI yang bersembunyi di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Adapun mereka berinisial Aipda AH, Aipda JB, Bripka SG dan Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu HS.

Penyanderaan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Langkat menyisir tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga burunan atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada belasan orang yang diamankan saat melakukan penyisiran tersebut.

Mereka berinisial Riz, Rik, Chan, Suk, Eb, Yog, D, Jel, Rob, Ngr, Reh dan Mek. Belasan orang ini diduga anggota FKPPI. Namun saat hendak membawa mereka ke Polres Langkat, terjadi penghalangan hingga penghadangan oleh masyarakat. Bahkan, salah satu mobil anggota polisi juga ditahan sekelompok masyarakat tersebut yang diduga berisikan keempat personel tugas luar Jatanras Polres Langkat.

Masyarakat itu diduga meminta agar salah satu yang diamankan berinisial Eb, tidak dibawa atau dikembalikan. Alhasil, Anggota Satreskrim Polres Langkat pun menjadi tersandera dan terjebak di kerumunan masyarakat.

Saat Anggota Satreskrim Polres Langkat terjebak, diduga masyarakat melakukan tindakan anarkis terhadap mobil Avanza BK 1441 RL milik anggota polisi berinisial Aipda AH. Kondisi mobil mengalami pecah pada kaca bagian depan, samping dan belakang yang diduga akibat dilempari hingga dipecahkan pakai batu oleh masyarakat.