Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Ini Versi Tersangka yang Ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan

ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan tanah
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tersangka pemalsuan surat keterangan tanah, yang ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya. Kasus ini juga menyeret Mayor Dedi yang diperiksa Puspom Mabes TNI 

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

"Jadi, dalam hal ini. Saya ingin klarifikasi. Sebenarnya, kronologis ada pelapor atas nama Saptaji membuat laporan di Polrestabes Medan dengan terlapor Prof Pagar," ucap ARH kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 8 Agustus 2023.

Tanah tersebut, berada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Penjualan tanah itu, antara HB dengan Prof PH. ARH mengakui sebagai penghubung dan ia tidak tahu soal ada dugaan pemalsuan surat tanah eks HGU PTPN II.

Dihadapan PKDN Sespimti Polri, Pj Gubernur Sumut Beberkan Strategi Pemilu Sukses

Singkat cerita, ada keberatan soal penjualan tanah itu hingga ada seseorang membuat laporan ke Polrestabes Medan berinisial SA dengan terlapor Prof PH hingga penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menetapkan Prof PH sebagai tersangka.

Kemudian, ARH hasil pengembangan pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dijerat dengan pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Artinya, proses saya jalani penyelidikan, sampai penyidik. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas ARH.

Atas hal itu, ia ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. ARH meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan keluarga dekat atau sepupunya.

Halaman Selanjutnya
img_title