Tersangka yang Ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan

Kuasa hukum ARH tersangka pemalsuan surat keterangan tanah, Henry Rianto Pakpahan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang merupakan sepupu Mayor Dedi Hasibuan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 8 Agustus 2023.

Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ini Langkah Dilakukan Polrestabes Medan

ARH didampingi kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kepala Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Dimana, saya keberatan total. Kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap Henry kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Dipecat Diduga Suka Sesama Jenis, Ini Perjalanan Karir Mentereng AKBP DK

Henry menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Pertama tidak ada dilakukan restorative justice untuk mendamaikan.

"Kedua, Tidak konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.

7 Pelaku Sindikat Pembobolan Rumah Mewah di Deliserdang Ditangkap, 1 Tersangka Pecatan TNI

Dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah tersebut, pelapor adalah Saptaji dan terlapor adalah Prof Pagar. Sedangkan, ARH hanya penghubung keduanya.

"Pelapor Saptaji, terlapor Prof Pagar, klien kita sebagai penghubung. Tidak masalah (kaitannya) dengan pemalsuan tandatangan surat," ucap Henry.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan siapa saja boleh membuat laporan terkait dengan kinerja anggota Polri.

"Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini (Propam)," tutur Dudung.

Perdebatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan (hitam) dengan Perwira TNI yang meminta penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan tanah ditangguhkan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Diberitakan sebelumnya, Puluhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Mako Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sabtu siang, 5 Agustus 2023.

Kedatangan prajurit TNI mempertanyakan penahanan terhadap seorang tersangka, berinisial ARH. Berdasarkan informasi diperoleh puluhan prajurit TNI itu, menggunakan baju seragam loreng hijau dan hitam. Ada juga prajurit menggenakan pakaian sipil.

Mereka mendatangi Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan terkait dengan proses hukum dan penahanan terhadap ARH dalam kasus pemalsuan surat keterangan tanah. Mayor Dedi Hasibuan sempat bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir.

Dilaporkan sempat terjadi ketegangan keduanya. Mayor Dedi meminta kepada pihak kepolisian menangani kasus ARH untuk dapat memberikan penangguhan.