Hasil Vermin Dokumen Persyaratan, KPU Sumut: 21 Bacalon DPD Dinyatakan MS

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024. Dimana 21 Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

"21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.

Dengan itu, tinggal selangkah lagi KPU Sumut akan menetapkan ke-21 Bacalon DPD RI asal Sumut itu, ke Calon DPD Sementara.

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan (calon DPD Sementara). Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," ungkap Batara.

Berikut nama-nama 21 Bacalon DPD dinyatakan KPU Sumut memenuhi syarat:

Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal

1. Muhammad Nuh

2. Faisal Amri

3. Dedi Iskandar batubara.

4. Badikenita Br. Sitepu.

5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.

6 . Abdon Nababan

7. Albiner Sitompul

8. Andi Junianto Barus

9. Bahrul Ulum Harahap

10. Darwis H. Harahap

11. Emsah Perangin-angin

12. Ikhwaluddin Simatupang

13. Iskandar Sembiring

14. Joko Susilo

15.Parlindungan Purba

16.Parulian Siregar

17. Penrad Siagian

18. Rafdinal

19. Samulya Surya Indra

20. Sukadi

21.M. Firman Syah