Hasil Vermin Dokumen Persyaratan, KPU Sumut: 21 Bacalon DPD Dinyatakan MS
- Dok KPU Sumut
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024. Dimana 21 Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.
Dengan itu, tinggal selangkah lagi KPU Sumut akan menetapkan ke-21 Bacalon DPD RI asal Sumut itu, ke Calon DPD Sementara.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan (calon DPD Sementara). Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," ungkap Batara.
Berikut nama-nama 21 Bacalon DPD dinyatakan KPU Sumut memenuhi syarat:
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara.
4. Badikenita Br. Sitepu.
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
6 . Abdon Nababan
7. Albiner Sitompul
8. Andi Junianto Barus
9. Bahrul Ulum Harahap
10. Darwis H. Harahap
11. Emsah Perangin-angin
12. Ikhwaluddin Simatupang
13. Iskandar Sembiring
14. Joko Susilo
15.Parlindungan Purba
16.Parulian Siregar
17. Penrad Siagian
18. Rafdinal
19. Samulya Surya Indra
20. Sukadi
21.M. Firman Syah