Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap

Terpidana kasus korupsi, Bernard Jonly Siagian.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, Kabupaten Toba, bernama Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea akhirnya ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Dedi Iskandar Kagum Lihat Produk-produk Hasil Binaan di Rutan Kelas I Medan

Keduanya dinyatakan melakukan korupsi terkait pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000. Adapun kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp511,7 juta. 

Jonly ditangkap petugas Kejati Sumut di rumah orang tuanya Jalan Purwosari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis 19 Januari 2023. Pada hari yang sama, petugas juga menangkap terpidana Fernando di Jalan Turi Ujung, Gang Taman 1, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Baca juga:

“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat 20 Januari 2023. 

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

Yos menjelaskan, Jonly dan Fernando masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dirinya tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari kejaksaan. Putusan kasasi Mahkamah Agung per 5 Agustus 2021 telah menguatkan vonis  Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta terhadap Jonly dan Fernando. 

"Terpidana akan kami serahkan ke tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kami perlu menegaskan bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka," jelasnya. 

Seperti diketahui, Jonly didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama terdakwa lain yakni Fernando Hutapea selaku direktur di PT Bintang Timur Baru terkait pekerjaan peningkatan jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp4.457.540.000. 

Kemudian, jaksa penuntut umum dari Kejari Toba Samosir menuntut terdakwa Jonly dan Fernando dengan tuntutan penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp278,1 juta dari total kerugian negara sebesar Rp511,7 juta. 

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian menjatuhi hukuman pidana terhadap para terdakwa selama setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian negara.