Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap

Terpidana kasus korupsi, Bernard Jonly Siagian.
Sumber :
  • Istimewa

"Terpidana akan kami serahkan ke tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kami perlu menegaskan bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka," jelasnya. 

Perhutanan Sosial, Solusi Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Seperti diketahui, Jonly didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama terdakwa lain yakni Fernando Hutapea selaku direktur di PT Bintang Timur Baru terkait pekerjaan peningkatan jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp4.457.540.000. 

Kemudian, jaksa penuntut umum dari Kejari Toba Samosir menuntut terdakwa Jonly dan Fernando dengan tuntutan penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp278,1 juta dari total kerugian negara sebesar Rp511,7 juta. 

Dakwaan JPU Sebut Robby Messa Bagi-bagi Uang, PH: Tidak Pernah, Termasuk ke Aris Yudhariansyah

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian menjatuhi hukuman pidana terhadap para terdakwa selama setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian negara.

 

Gubernur Bobby Nasution Terus Perkuat Kolaborasi Membangun Sumut